1. CYBERCRIME
Apa itu cybercrime?? cybercrime merupakan kejahatan di
bidang komputer dsb, sebagai contoh kasus yang terungkap di media adalah
penggandaan kartu ATM dengan menggunakan fasilitas cybercrime. di bawah ini akan di jelaskan
lebih rinci .
Kejahatan dunia maya (Cybercrime) adalah istilah yang
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan computer atau jaringan computer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Cybercrime adalah
kejahatan dimana tindakan criminal hanya bias dilakukan dengan menggunakan
teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. Termasuk ke dalam kejahatan dunia
maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan
kartu credit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak,
dll. Biasanya orang yang melakukan kejahatan tersebut diantaranya adalah
pegawai sebuah perusahaan loyal dan dipercaya oleh perusahaannya dan dia tidak
perlu melakukan kejahatan computer, tetapi banyak dari mereka yang tergoda pada
lubang-lubang yang terdapat pada system computer. Sehingga kesempatan merupakan
penyebab utama orang-orang tersebut menjadi “penjahat cyber”. Cybercrime dapat
dilakukan dimana saja, kapan saja serta berdampak kemana saja.
Girasa(2002) mendefinisikan cybercrime sebagai aksi
kejahatan yang menggunakan teknologi computer sebagai komponen utama. Sedangkan
menurut Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu
kejahatan dimana tindakan criminal hanya bias dilakukan dengan menggunakan
teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
2. Jenis-jenis CYBER CRIME
Hacking adalah salah satu jenis cyber crime di mana proses
seseorang mencoba untuk mengeksploitasi pengaturan keamanan dari sebuah system
computer di jaringan computer/
Cracking adalah salah satu kejahatan internet untuk tujuan
kejahatan (hacker bertopi hitam).
Banyak suatu tindakan kejahatan dalam transaksi elektrik/computer
(cybercrime), dimana dalam aspek cybercrime sendiri terbagi lima aspek, yaitu:
a. Ruang lingkup kejahatan.
b. Sifat kejahatan.
c. Pelaku kejahatan.
d. Jenis kejahatan
e. Dapak kerugian yang ditimbulkan.
Dari lima aspek tersebut, cyber crime dapat juga
dikelompokkan menjadi:
a. Cyberpiracy: penggunaan teknologi computer untuk mencetak
ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi dan software
tersebut lewat teknologi computer. Contoh: pembajakan software legal.
b. Cybertrespass: penggunaan teknologi computer untuk
meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu. Contoh:
hacking.
c. Cybervandalism: penggunaan teknologi computer untuk
membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan
data di system computer. Contoh: virus, Trojan, worm, metode DoS, Http Attack,
BruteForce Attack, dll.
Dari pengelompokkan kejahatan dunia maya di atas kita dapat
mengetahui jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitas, yaitu:
a. Berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukan, cybercrime
dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut.
• Unauthorized Access: merupakan kejahatan yang terjadi
ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer
secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system
ajringan computer yang dimasukinya. Contoh: Probing dan port.
• Illegal Contents: merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu
ketertiban umum. Contoh: penyebaran pornografi.
• Penyebaran virus secara sengaja: dilakukan dengan
menggunakan email.
• Data Forgery: dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
• Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegaitan mata-mata tehadap pihak lain dengan
memasuki system jaringan computer pihak sasaran. Sabotage and Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan
computer yang terhubung dengan internet.
• Cyberstalking: jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer. Misalnya menggunakan email
dan dilakukan berulang-ulang.
• Carding: merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
internet.
• Hacking dan Cracker
Hacker mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Sedangkan Cracker adalah mereka yang sering melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya.
• Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Sedangkan
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang
mirip dengan nama domain orang lain.
• Hijacking: merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil
karya orang lain. Contoh: Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
• Cyber Terorism: jika mengancam pemerintah atau warga
Negara.
b. Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, yaitu:
• Cybercrime sebagai tindakan murni criminal: merupakan
tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Jenis ini biasanya
menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh: Carding, yaitu
pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
• Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Contoh: probingatau portscanning, yaitu suatu tindakan
pengintaian terhadap system milik orang lain dengan mengumpilkan informasi
sebanyak-banyaknya dari system yang diintai, termasuk system operasi yang
digunakan, port-port yang ada baik yang terbuka maupun tertutup.
c. Berdasarkan sasaran kejahatan, yaitu:
• Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada
perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai
tujuan penyerangan tersebut. Contoh: pornografi, Cyberstalking,
Cyber-Tresspass.
• Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang
hak milik orang lain. Contoh: pengaksesan computer secara tidak sah melalui
dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah, dll.
• Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan
terhadap pemerintah. Contoh: cyber terrorism sebagai tindakan yang mengancam
pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
d. Berdasarkan computer sebagai alat,yaitu spamming dan
kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
e. Berdasarkan computer sebagai sasarannya adalah akses
illegal (mengelabui control akses), malware dan serangan DoS.
f. Berdasarkan computer sebagai tempatnya, yaitu penipuan
identitas.
g. Berdasarkan kejahatan tradisional dengan computer sebagai
alatnya, yaitu pornografi anak dan judi online.
REFERENSI:
http://materikuliahti.com/komputer-masyarakat/pengelompokan-cyber-crime.html#more-659
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://www.jaringankomputer.org/cyber-crime-adalah-jenis-tindak-kejahatan-internet/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar