Warga negara di artikan sebagai
kumpulan manusia yang di persatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Negara memiliki empat unsur konstitutif :
- Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warganegara) atau bangsa
- Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan
- Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat
- Kesanggupan berhubungan dengan negara lain.
Kriteria menjadi warganegara Inodenesia:
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warganegara indonesia
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warganegara Indonesia dan ibu warga negara asing
- Kriterium kelahiran
- Naturalisasi dan Pewarganegaraan
Pasal pasal yang tercantum di dalam UUD 45 Tentang Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia pasal 27 sampai 37.
Hak warga negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Hak membela negara
- Hak berpendapat
- Hak kemerdekaan memeluk agama
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial
- Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Kewajiban warganegara Indonesia :
- Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
- Kewajiban membela negara
- Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar