Minggu, 28 Oktober 2012

WARGANEGARA DAN NEGARA


Warga negara di artikan sebagai kumpulan manusia yang di persatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan persoalan bersama atas nama masyarakat.

      Negara memiliki empat unsur konstitutif :
  1.   Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warganegara) atau bangsa
  2.   Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan
  3.   Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat
  4.   Kesanggupan berhubungan dengan negara lain.

      Kriteria menjadi warganegara Inodenesia:
  1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warganegara indonesia
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warganegara Indonesia dan ibu warga negara asing
  3. Kriterium kelahiran
  4. Naturalisasi dan Pewarganegaraan

Pasal pasal yang tercantum di dalam UUD 45 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia pasal 27 sampai 37.

Hak warga negara Indonesia :
  1.  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  2. Hak membela negara
  3. Hak berpendapat
  4. Hak kemerdekaan memeluk agama
  5. Hak mendapatkan pengajaran
  6. Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial
  7. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial

Kewajiban warganegara Indonesia :
  1. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
  2. Kewajiban membela negara
  3. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara 

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar